Fikih Keluarga Islam Panduan Komprehensif Perkawinan dan Kewarisan

  • Judul: Fikih Keluarga Islam Panduan Komprehensif Perkawinan dan Kewarisan
  • Penulis 1: Siti Maysyaroh
  • Penulis 2: Fathatur Rohmah
  • Penulis 3: Sailatur Rohmah
  • Editor: Ahmad Mahfud
  • Tebal: 350
  • Ukuran: 14 x 20 cm
Category:

Description

Buku ini merupakan karya kolaboratif tiga mahasiswa Universitas Islam  Negeri Madura Siti Maysyaroh, Fathatur Rohmah, dan Sailatur Rohmah yang membahas fikih keluarga Islam secara sistematis dengan memadukan dua kerangka rujukan: hukum syariat (Al-Qur’an, As-Sunnah, dan pendapat ulama lintas mazhab) serta hukum positif Indonesia (UU No. 1/1974 jo. UU No. 16/2019 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam). Pendekatan dual-source ini menjadikan buku ini relevan baik sebagai kajian normatif-teologis maupun sebagai referensi praktis dalam konteks hukum keluarga di Indonesia.

Scara struktural, buku terbagi menjadi tiga bab besar yang mengalir secara kronologistematis: Bab I, membahas fondasi pernikahan ruang lingkup, rukun dan syarat, larangan nikah, tradisi seserahan (dikaji dari perspektif adat sekaligus syariat), hingga hak-kewajiban suami-istri, nafkah, dan pengasuhan anak. Bab II, mengangkat isu-isu kontemporer yang lebih problematis: poligami, perlindungan anak, perceraian (termasuk iddah dan rujuk), serta hak anak dan perempuan pasca-perceraian bagian ini terasa paling kritis karena menyentuh ketegangan antara teks fikih klasik dan realitas sosial modern. Bab III, menutup dengan pembahasan harta gono-gini, hukum waris (faraidh), wasiat, hibah, dan wakaf, lalu diakhiri dengan panduan membangun keluarga sakinah sebagai semacam sintesis aplikatif dari seluruh pembahasan sebelumnya.

Dari segi metode penulisan, buku ini cocok dipakai sebagai bahan bacaan kuliah fikih munakahat/mawaris karena strukturnya runtut dan tiap subbab langsung merujuk dasar hukum eksplisit. Kekuatan utamanya ada di cakupan yang luas (dari akad nikah sampai pembagian waris) dalam satu volume; sedangkan untuk kedalaman analitis pada tiap isi kontemporer (misalnya perdebatan poligami atau hak waris dalam konteks modern), perlu dicek apakah pembahasannya cukup mendalam atau lebih bersifat pemetaan dasar ini wajar mengingat sifatnya sebagai buku ajar pengantar, bukan monograf penelitian.