Description
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, membangun keluarga, mengelola harta, mendidik anak, hingga menyelesaikan persoalan hukum. Perubahan ini menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru bagi keluarga Muslim. Melalui buku Transformasi Hukum Keluarga Islam di Era Digital, pembaca diajak memahami bagaimana hukum keluarga Islam merespons dinamika tersebut tanpa kehilangan landasan syariat. Pembahasan mencakup perkawinan, perceraian, nafkah, hadhanah, waris, wasiat, ta’aruf online, akad nikah virtual, bukti elektronik, perlindungan data pribadi, aset digital, fintech syariah, hingga pemanfaatan artificial intelligence dalam pelayanan hukum. Dengan perspektif maqashid al-syari’ah, buku ini menegaskan pentingnya menghadirkan keadilan, perlindungan, dan kemaslahatan di tengah perkembangan teknologi. Transformasi hukum bukan berarti meninggalkan nilai Islam, melainkan menghadirkannya agar tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab persoalan keluarga di era digital.
